Sepanjang 2023, industri asuransi umum di Indonesia menghimpun premi dicatat atau dana iuran dari nasabah sebesar Rp103,87 triliun.
Dana premi itu paling banyak berasal dari sektor asuransi properti, asuransi kredit, dan asuransi kendaraan.
(Baca: Asuransi Kendaraan Bisa Himpun Dana Triliunan Rupiah per Tahun)
Adapun himpunan premi asuransi kendaraan berpotensi menyalip sektor-sektor lain, lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan untuk mewajibkan asuransi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah sedang membuat aturan turunannya.
"Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL [asuransi third party liability]," kata Ogi, disiarkan CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 dari OJK, industri asuransi merupakan salah satu sumber dana bagi pengembangan bisnis dan pembangunan nasional.
(Baca: Industri Asuransi Indonesia Banyak Investasi di SBN)