Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup 111 bank sejak 2006 hingga Februari 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 100 bank umum dan satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sebanyak 98 bank tercatat sudah selesai proses likuidasi. Sementara, 13 bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK masih dalam proses likuidasi.
Proses likuidasi paling banyak terjadi pada 2011, yakni 15 bank. Angkanya sempat turun menjadi hanya satu bank pada 2012, lalu kembali berfluktuasi hingga saat ini.
Sepanjang 2021 sendiri, LPS telah melikuidasi dua bank. Keduanya merupakan BPR yang berada di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.