Pendanaan bank umum pada 2020 mencapai Rp 7.406 triliun. Sumber utamanya berasal dari dana pihak ketiga (DPK) yakni sebesar Rp 6.665 triliun atau sebesar 90% dari seluruh pendanaan yang diterima pada periode tersebut.
Sumber dana bank umum selanjutnya yakni berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp 270,03 triliun. Kemudian, kewajiban kepada bank lainnya sebesar Rp 176,68 triliun.
Lalu, Kewajiban kepada lainnya sebesar Rp 134,96 triliun. Selanjutnya yakni surat berharga yang diterbitkan, kewajiban spot dan derivatif, kewajiban kepada Bank Indonesia, dan setoran jaminan masing-masing sebesar Rp 125,07 triliun, 23,79 triliun, Rp 6 triliun, dan Rp 4,36 triliun.