Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024.
UMK 2024 di Jawa Barat berkisar antara Rp2 juta sampai Rp5,3 juta. Upah minimum tertinggi berada di Kota Bekasi, sedangkan terendah di Kota Banjar.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Barat, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
- Kota Depok: Rp4.878.612
- Kota Bogor: Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
- Kota Bandung: Rp4.209.309
- Kota Cimahi: Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485
- Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
- Kota Sukabumi: Rp2.834.399
- Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
- Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
- Kota Cirebon: Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
- Kabupaten Garut: Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
- Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
- Kota Banjar: Rp2.070.192
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, penetapan UMK 2024 di Jawa Barat mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Perhitungan kenaikan upah setiap kabupaten/kota berbeda-beda, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat per September 2023 yang angkanya 2,35% (year-on-year/yoy), pertumbuhan ekonomi tiap daerah, serta koefisien alfa yang nilainya antara 0,1-0,3.
Adapun UMK ini hanya berlaku untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.
"Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," kata Bey, dilansir Antara, Kamis (30/11/2023).
(Baca: Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi)