Tren tenaga kerja yang salah jurusan dan pendidikan tidak sesuai masih banyak ditemui di Indonesia. Menurut publikasi International Labour Organization (ILO) dalam "Laporan Tren Tenaga Kerja dan Sosial di Indonesia", sekitar 56 persen pekerja di Indonesia berada dalam situasi tidak ada kecocokan keterampilan berdasarkan jenis pekerjaan dan pendidikan tinggi yang ditamatkan.
Pekerjaan dengan persentase tertinggi untuk pendidikan tidak cocok dan tidak memenuhi syarat adalah buruh tani dan perikanan terampil mencapai 88,9 persen. Data tersebut dikompilasi berdasarkan hasil survei keadaan angkatan kerja oleh Badan Pusat Statistik pada 2014.
Menurut keterangan resmi ILO, walaupun belum ada metode yang disepakati untuk mengukur ketidakcocokan keterampilan, namun ketidakcocokan keterampilan ini dapat dilihat melalui indikator yang menyediakan informasi tentang pendidikan tertinggi yang ditamatkan dan jenis pekerjaan.
Hasil laporan tersebut dituliskan bahwa ketidakcocokan keterampilan diterjemahkan sebagai pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dari apa yang dibutuhkan oleh pekerjaan tertentu. Jabatan termasuk manajer, tenaga profesional dan teknisi profesional ditetapkan sebagai pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tinggi dan pendidikan tersier. Posisi banyak ini diisi oleh mereka yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan pekerjaan seperti juru tulis, pekerja layanan dan penjualan, pekerja terampil di sektor pertanian, pedagang dan buruh produksi membutuhkan pendidikan sekunder. Sebagian besar pekerjaan ini juga diisi oleh pekerja yang tidak memenuhi syarat, kecuali juru tulis, di mana banyak di antaranya yang berpendidikan universitas dan oleh karena itu dianggap melampaui syarat untuk jenis pekerjaan tersebut.