Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, ada 7.694 buruh dalam negeri yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari-Februari 2024.
Pada awal tahun ini, pemecatan paling banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 3.651 orang atau 47,45% dari total buruh ter-PHK secara nasional.
Posisinya diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing terdapat 2.886 orang dan 654 orang.
Sementara provinsi dengan kasus PHK terendah nasional adalah Bali dan Sumatera Barat, masing-masing tercatat satu kasus PHK.
Sebagai catatan, data ini belum mencakup seluruh kasus PHK di Indonesia. Kemenaker hanya mencatat kasus PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.
PHK massal juga terjadi dalam kasus yang tengah ramai disorot, yakni korupsi PT Timah di Bangka Belitung. Kabarnya, pemecatan menyasar buruh smelter yang berstatus karyawan tetap sekitar 100 orang. Namun untuk karyawan kontraknya bisa mencapai ribuan orang.
“Masalah pemecatan memang ada. Perlu ketahui dampak dari kasus hukum yang saat ini melanda teman-teman di sektor smelter timah, ada dampaknya terhadap PHK massal ini,” kata Plt Asosiasi Ekspor Timah Indonesia Harwendro Adityo, dilansir dari Bisnis, Rabu (24/4/2024).
(Baca: PHK Raksasa Teknologi Global Kembali Meningkat Awal 2024)