Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,7 juta tenaga kerja di sektor industri yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Agustus 2020. Dari jumlah tersebut, pekerja yang terkena PHK paling banyak berasal dari industri pakaian jadi, yakni 351,4 ribu orang.
Pekerja yang terkena PHK di industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki menyusul di posisi kedua dengan jumlah mencapai 212 ribu orang. Kemudian, pekerja yang terkena PHK di industri barang galian bukan logam mencapai 203,9 ribu orang.
Di urutan keempat ada industri tekstil yang memecat 185,3 ribu pekerjanya pada Agustus tahun lalu. Lalu, ada 110,5 ribu pekerja di industri kayu, barang dari kayu, dan gabus yang terkena PHK.
Para pekerja di sektor industri terkena PHK sebagai imbas dari pandemi virus corona Covid-19. Khusus industri tekstil dan pakaian jadi, Bappenas menyebut PHK terjadi karena tingkat produktivitas mereka lebih rendah dibandingkan industri padat karya lainnya. Padahal, tingkat upah di sektor tersebut relatif mengalami kenaikan setiap tahunnya.
(Baca: Realisasi Penyerapan Tenaga Kerja dari Investasi Kuartal I-2021 Sebanyak 311,8 Ribu)