Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2023 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022). UMK tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2023.
Menurut Ganjar, penetapan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” katanya dalam konferensi pers seperti yang dirilis di situs Jatengprov.go.id.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan niilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1-0,3. Penentuan nilai alfa tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
UMK 2023 tertinggi berada di Kota Semarang, yakni Rp3,06 juta. UMK tertinggi berikutnya Kabupaten Demak sebesar Rp2,68 juta, Kabupaten Kendal Rp2,51 juta, Kabupaten Semarang Rp2,48 juta, dan Kabupaten Kudus Rp2,43 juta.
Adapun UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1,96 juta. Setelahnya ada UMK Kabupaten Wonogiri Rp1,97 juta dan Kabupaten Sragen Rp1,97 juta.
Secara persentase, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang sebesar 7,95% dan terendah Kabupaten Kudus sebesar 6,4%.
UMK Kota Semarang mencatat kenaikan tertinggi secara nominal pada 2023, yakni Rp225,33 ribu. Setelahnya Kabupaten Semarang dengan kenaikan UMK Rp169,74 ribu dan Kabupaten Kendal naik Rp167,98 ribu.
Adapun UMK Kebumen mencatat kenaikan terendah pada 2023, yaitu Rp129,1 ribu. Setelahnya ada Kabupaten Wonogiri dengan kenaikan UMK Rp129,4 ribu dan Kota Magelang naik Rp130,09 ribu.
Berikut ini daftar lengkap upah minimum 2023 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:
- Kota Semarang: Rp3.060.348,78
- Kab Demak: Rp2.680.421,39
- Kab Kendal: Rp2.508.299,90
- Kab Semarang: Rp2.480.988,00
- Kab Kudus: Rp2.439.813,98
- Kab Cilacap: Rp2.383.090,46
- Kota Pekalongan: Rp2.305.822,66
- Kota Salatiga: Rp2.284.179,97
- Kab Batang: Rp2.282.025,72
- Kab Jepara: Rp2.272.626,63
- Kab Pekalongan: Rp2.247.345,90
- Kab Magelang: Rp2.236.776,91
- Kab Karanganyar: Rp2.207.483,64
- Kota Surakarta: Rp2.174.169,00
- Kab Boyolali: Rp2.155.712,29
- Kab, Klaten: Rp2.152.322,94
- Kota Tegal: Rp2.145.012,11
- Kab Sukoharjo: Rp2.138.247,70
- Kab Purbalingga: Rp2.130.980,94
- Kab Banyumas: Rp2.118.123,64
- Kab Pati: Rp2.107.697,44
- Kab Tegal: Rp2.106.237,58
- Kab Pemalang: Rp2.081.783,00
- Kab Wonosobo: Rp2.076.208,98
- Kota Magelang: Rp2.066.006,64
- Kab Purworejo: Rp2.043.902,33
- Kab Blora: Rp2.040.080,17
- Kab Kebumen: Rp2.035.890,04
- Kab Grobogan: Rp2.029.569,04
- Kab Temanggung: Rp2.027.569,32
- Kab Brebes: Rp 2.018.836,92
- Kab Rembang: Rp2.015.927,08
- Kab Sragen: Rp1.969.569,00
- Kab Wonogiri: Rp 1.968.448,32
- Kab Banjarnegara: Rp1.958.169,69
(Baca: Daftar UMP 2023, Jawa Tengah Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi)