Dapatkan akses instan ke artikel “UMR 2017 Naik 8,25%”.
Rp10.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Acuan Kenaikan UMP 2017 (Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi)
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Badan Pusat Statistik (BPS)
Tanggal rilis:2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Kenaikan UMP pada 2017 didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18 persen. Peningkatan tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 11,65 persen. Tingginya inflasi pada 2016 menjadi penyebabnya.
UMP dirumuskan berdasarkan formula khusus dan ditetapkan untuk tahun berikutnya sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi yang menjadi patokan adalah nilai dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy). Sedangkan pertumbuhan ekonomi memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II pada tahun berjalan.