Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda DKI Jakarta untuk Eselon I bisa membawa pulang penghasilan (take home pay) hingga Rp 90 juta per bulan. Angka itu bisa diperoleh jika indikator kinerja PNS tersebut sangat bagus. Untuk meningkatkan kinerja PNS, Pemda DKI Jakarta berupaya meningkatkan penghasilan para pegawainya. Di tingkat staf, gaji penghasilan yang diterima berkisar Rp 9-14 juta per bulan. Sementara untuk pendapatan pejabat struktural Eselon I setingkat sekretaris daerah bisa mencapai Rp 70-90 juta per bulan.
Besarnya gaji pegawai Pemda DKI tersebut bergantung pada tunjangan kinerja derah, tunjangan jabatan, dan indikator kinerja. Sehingga total pendapatan PNS DKI Jakarta dalam satu golongan bisa tidak sama karena tergantung dari hasil kerja.
Pendapatan Pemda DKI dalam APBD 2016 mencapai Rp 58,21 triliun sementara belanja mencapai Rp 59,1 triliun. Yang berarti terjadi defisit Rp 890 miliar. Adapun anggaran belanja langsung untuk belanja pegawai mencapai Rp 1,84 triliun.