Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tren pekerja paruh waktu Indonesia semakin meningkat sejak 2016. Tercatat tingkat pekerja paruh waktu sebesar 19,64% pada 2016, turun 1,76 poin dari 21,4% pada 2015.
Namun pada tahun-tahun selanjutnya pekerja paruh waktu mengalami tren yang meningkat. Tingkat pekerja paruh waktu naik 0,75 poin menjadi 20,39% pada 2017.
Lalu kembali meningkat 1,68% menjadi 22,07% pada 2018. Kenaikan pada 2019 tidak setinggi tahun sebelumnya, yaitu 0,38 poin menjadi 22,45%.
Pada saat pandemi datang ke Indonesia, kenaikan tingkat pekerja paruh waktu merupakan yang tertinggi. Tingkat pekerja paruh waktu sebesar 25,96% pada 2020, naik 3,51 poin dari tahun sebelumnya.
Survei terakhir menunjukkan tingkat paruh waktu naik 1,03 poin menjadi 26,99%. Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal, yaitu kurang dari 35 jam seminggu. Namun, pekerja ini tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
(Baca: Persentase Pekerja Lulusan Universitas di Indonesia Semakin Meningkat)