Menurut data BPJS Ketenagakerjaan yang diolah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 319.382 kasus kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang 2025.
Tercatat, kecelakaan kerja dari peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah (PU) sebanyak 289.388 kasus, bukan penerima upah (BPU) 26.399 kasus, dan jasa konstruksi 3.595 kasus.
Pada periode yang sama, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kecelakaan terbanyak nasional, yakni mencapai 53.620 kasus. Posisinya disusul Jawa Barat dengan 53.404 kasus dan Jawa Tengah 37.804 kasus.
Jika digabung, ketiga provinsi di Pulau Jawa tersebut menyumbang 45% dari kasus kecelakaan kerja di Tanah Air.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah kasus kecelakaan kerja terbanyak nasional pada 2025:
- Jawa Timur: 53.620 kasus
- Jawa Barat: 53.404 kasus
- Jawa Tengah: 37.804 kasus
- Banten: 26.921 kasus
- Riau: 25.663 kasus
- Sumatera Utara: 20.184 kasus
- Kepulauan Riau: 16.091 kasus
- DKI Jakarta: 13.974 kasus
- Bali: 9.305 kasus
- Sumatera Barat: 6.909 kasus
Merujuk Permenaker Nomor 26 Tahun 2015, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit akibat kerja (PAK).
Adapun PAK adalah penyakit yang disebabkan aktivitas pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Terdapat lima golongan penyebab PAK, yaitu:
- Golongan fisika: suhu ekstrem, kebisingan, pencahayaan, tekanan udara, dan sebagainya.
- Golongan kimia: bahan kimia berbentuk debu, uap, gas, larutan, dan lain-lain.
- Golongan biologi: bakteri, virus, jamur, dan lain-lain.
- Golongan ergonomi: aktivitas mengangkat benda berat, posisi kerja janggal, posisi kerja statis, gerak kerja repetitif, dan lain-lain.
- Golongan psikososial: beban kerja yang terlalu banyak, pekerjaan monoton, stres akibat hubungan interpersonal di tempat kerja, lokasi kerja, dan lain-lain.
(Baca: Baru 3 Ribu Perusahaan di Indonesia yang Mendapatkan Uji K3 pada 2024)