Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, pada kuartal I 2026 terdapat 8.389 karyawan di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada periode ini, pemecatan paling banyak tercatat di Jawa Barat dengan korban 1.721 orang, setara 20,51% dari total korban PHK nasional.
Berikut rincian jumlah karyawan yang terkena PHK per provinsi pada kuartal I 2026, diurutkan dari yang terbanyak:
- Jawa Barat: 1.721 orang
- Kalimantan Selatan: 1.071 orang
- Kalimantan Timur: 915 orang
- Banten: 707 orang
- Jawa Timur: 649 orang
- Jawa Tengah: 558 orang
- DKI Jakarta: 554 orang
- Sumatera Selatan: 495 orang
- Sulawesi Selatan: 187 orang
- Sumatera Utara: 168 orang
- Jambi: 158 orang
- Riau: 152 orang
- Sulawesi Tengah: 125 orang
- Kalimantan Barat: 124 orang
- Sulawesi Tenggara: 113 orang
- Kalimantan Utara: 101 orang
- Kalimantan Tengah: 99 orang
- DI Yogyakarta: 90 orang
- Kepulauan Riau: 66 orang
- Sumatera Barat: 64 orang
- Lampung: 43 orang
- Bali: 40 orang
- Kepulauan Bangka Belitung: 38 orang
- Aceh: 28 orang
- NTB: 23 orang
- Sulawesi Utara: 19 orang
- Bengkulu: 18 orang
- Papua: 18 orang
- NTT: 14 orang
- Sulawesi Barat: 12 orang
- Maluku: 6 orang
- Papua Barat: 6 orang
- Maluku Utara: 5 orang
- Gorontalo: 2 orang
Sebagai catatan, data PHK ini terklasifikasi sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun merujuk Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025, tenaga kerja yang mengakhiri hubungan kerja karena mengundurkan diri, selesai karena mengalami cacat total, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan ini.
Data ini mungkin belum merepresentasikan keseluruhan kasus PHK di Indonesia. Karena Kemnaker hanya mencatat jumlah korban PHK yang dilaporkan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
(Baca: Perusahaan Teknologi Global PHK Lagi pada Awal 2026, Amazon Terbanyak)