Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Upah Minimum Kabupaten atau UMK Badung terus meningkat dalam sedekade terakhir.
Pada 2016, UMK di kabupaten tersebut masih Rp2,12 juta. Kemudian nilainya perlahan naik hingga menjadi Rp3,53 juta pada 2025.
Secara kumulatif, selama periode 2016-2025 UMK Badung sudah bertambah sekitar Rp1,41 juta.
Angka tersebut menjadikan Kabupaten Badung sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Bali.
Selain UMK, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024, Kabupaten Badung juga memiliki Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
UMK dan UMSK adalah dua standar pengupahan yang berbeda. UMK berlaku untuk pekerja secara umum, sedangkan UMSK berlaku khusus untuk pekerja di sektor-sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMSK Badung 2025 sebesar Rp3,57 juta. Ketentuan ini ditujukan untuk pekerja di sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman, sesuai kode Klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I dengan turunan hotel bintang, khususnya hotel bintang 5.
(Baca: Pertumbuhan UMK Denpasar Periode 2016-2025)