Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2025 ada sekitar 54,06 juta buruh, pegawai, atau karyawan di Indonesia.
Buruh, pegawai, atau karyawan ini memiliki definisi sama, yakni seseorang yang bekerja pada orang lain dengan menerima upah atau gaji.
Pekerja yang tak punya majikan tetap tidak masuk kelompok tersebut, tapi digolongkan sebagai pekerja bebas.
Adapun seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika bekerja pada satu majikan yang sama dalam sebulan terakhir saat survei.
(Baca: Pertumbuhan Rata-rata Upah Buruh Indonesia sampai Awal 2025)
Dari total karyawan Indonesia pada Februari 2025, sebanyak 28,53 juta orang (52,78%) menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Sementara yang gajinya di atas UMP lebih sedikit, yakni 25,53 juta orang (47,22%).
BPS mencatat rata-rata gaji bersih yang diterima buruh, pegawai, atau karyawan Indonesia pada Februari 2025 adalah Rp3,09 juta per bulan.
Sedangkan nilai rata-rata UMP nasional tahun 2025 mencapai Rp3,31 juta per bulan.
Dulu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap badan usaha dilarang menggaji karyawan di bawah upah minimum.
Namun, ketentuan itu telah diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B), sehingga ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Dengan kata lain, kini badan usaha yang masuk kategori mikro dan kecil bisa membayar gaji karyawan lebih rendah dari UMP.
Berikut rincian nilai UMP di seluruh provinsi Indonesia tahun 2025, dikelompokkan berdasarkan pulau:
1. UMP di Pulau Sumatra tahun 2025
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
2. UMP di Pulau Jawa tahun 2025
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.081
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.120
3. UMP di Pulau Bali-Nusa Tenggara tahun 2025
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.970
4. UMP di Pulau Kalimantan tahun 2025
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
5. UMP di Pulau Sulawesi tahun 2025
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
6. UMP di Pulau Maluku tahun 2025
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
7. UMP di Pulau Papua tahun 2025
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
(Baca: Rata-rata Upah Buruh di 38 Provinsi Indonesia Awal 2025)