Presiden Prabowo Subianto menyatakan upah minimum secara nasional akan naik 6,5% pada tahun depan.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, disiarkan Antara, Jumat (29/11/2024).
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," ujarnya.
(Baca: Nilai Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)
Jika kenaikan tersebut diterapkan secara merata, upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Maluku-Papua tahun depan mencapai kisaran Rp3,14 juta sampai Rp4,29 juta per bulan.
Berikut rincian estimasi UMP di Maluku-Papua pada 2025 dengan asumsi kenaikan 6,5% dari UMP 2024:
- Papua: UMP naik dari Rp4,02 juta menjadi Rp4,29 juta
- Papua Tengah: UMP naik dari Rp4,02 juta menjadi Rp4,29 juta
- Papua Pegunungan: UMP naik dari Rp4,02 juta menjadi Rp4,29 juta
- Papua Selatan: UMP naik dari Rp4,02 juta menjadi Rp4,29 juta
- Papua Barat: UMP naik dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,61 juta
- Papua Barat Daya: UMP naik dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,61 juta
- Maluku Utara: UMP naik dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,41 juta
- Maluku: UMP naik dari Rp2,95 juta menjadi Rp3,14 juta
(Baca: Persentase Kenaikan Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)