Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 4.416.186 pada 2021. Jumlah ini naik 3,27% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4.276.349.
Jika dibandingkan satu dekade sebelumnya, UMP ibu kota pada tahun ini telah naik 242,38%. Pada 2011, UMP Jakarta tercatat sebesar Rp 1.290.000.
Pemerintah sendiri telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2022 sebesar 1,09% bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun, UMP Jakarta diperkirakan sebesar Rp 4.453.724 pada tahun depan.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, UMP Jakarta merupakan yang terbesar di Indoensia. Meski demikian, data resmi UMP Jakarta pada 2022 akan diumumkan secara resmi paling lambat 21 November 2021 mendatang.
Kemenaker mencatat, sudah 26 dari 34 provinsi yang telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dari jumlah itu, sebanyak 255 kabupaten/kota telah menetapkan UMK, sedangkan 42 wilayah lainnya tidak mengalami penyesuaian.
(Baca: Upah Minimum Kabupaten Karawang Tertinggi di Jawa Barat pada 2021)