Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di provinsinya pada Sabtu (21/11). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Dalam SK tersebut, Kabupaten Karawang memiliki upah minimum tertinggi di Jawa Barat maupun nasional pada 2021, yakni Rp 4.798.312,00. Upah minimum tersebut naik dibandingkan pada tahun ini yang sebesar Rp 4.594.324,54.
(Baca: Upah Buruh Turun Akibat Pandemi Covid-19)
Sementara, upah minimum di Kota Banjar jadi yang terendah di Bumi Pasundan, yakni Rp 1.831.884,83. Besaran upah minimum Kota Banjar pada 2021 masih sama seperti tahun ini.