Pandemi Covid-19 memukul beragam sektor di Indonesia. Sehingga perusahaan terpaksa untuk mengubah sejumlah kebijakan, seperti penyesuaian jam kerja, pemotongan upah, hingga merumahkan buruh.
Perubahan upah buruh terbesar dialami pekerja di sektor akomodasi dan makan-minum. Sebab rata-rata upah buruh tersebut menurun hingga 17,3%. Sementara itu, buruh di sektor real estate menyusul dengan pemangkasan upah mencapai 15,7%.
Penyusutan upah buruh terjadi hampir secara merata di seluruh Indonesia. Besar dan kecilnya dapat dilihat dari tingkat laju penularan Covid-19 di daerah tersebut.