Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp4.024.270. Jumlah ini meningkat 4,13% atau bertambah Rp159.578 dibanding UMP 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, penetapan upah tersebut mengikuti UMP Papua sebagai induk provinsinya sebelum pemekaran.
"(UMP) Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," kata James Boray, dilansir dari Antara, Kamis (22/11/2023).
"Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP tersebut masih ideal," kata dia.
James mengimbau agar perusahaan segera menyesuaikan pengupahannya dengan UMP baru. Apabila ada yang tidak melaksanakan, James mengingatkan akan ada sanksi berat.
Adapun Provinsi Papua Tengah merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua, yang baru lahir pada 2022.
(Baca: Daftar Kenaikan UMP 2024 Indonesia, Maluku Utara Tertinggi)