Sebagian penduduk bekerja merasakan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak sedikit perusahaan yang membuat kebijakan melakukan pengurangan atau pemotongan gaji kepada karyawan demi bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 36,49% penduduk bekerja mengalami pengurangan gaji akibat adanya kebijakan PPKM dari pemerintah. Kendati, mayoritas atau 56,35% penduduk bekerja tidak mengalami perubahan dengan gaji yang mereka terima.
Disisi lain, bahkan ada 3,4% penduduk bekerja yang mengalami kenaikan gaji saat PPKM. Sisanya, 3,76% tidak menjawab/tidak tahu.
Tiga lapangan usaha yang paling banyak mengalami pengurangan gaji adalah akomodasi makan dan minum mencapai 58,6%, pengangkutan dan pergudangan 56,12%, serta perdagangan besar dan eceran 50,36%. Sementara, lapangan usaha yang mengalami pengurangan gaji paling sedikit, yaitu administrasi pemerintah 7,94%, aktivitas kesehatan 14,15%, dan pendidikan 14,63%.
Jika dilihat per provinsi, Bali merupakan provinsi dengan persentase penduduk bekerja yang mengalami pengurangan gaji tertinggi, yakni 54,82%. Sementara provinsi dengan persentase penduduk bekerja yang mengalami pengurangan gaji terendah adalah Maluku Utara sebanyak 17,74%.
(Baca: Penempatan Pekerja Migran Indonesia Naik Jadi 6.733 Orang pada Oktober 2021)