Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sepanjang tahun 2021 jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan pengendara motor adalah tidak memakai helm.
Kemudian ada banyak kasus pelanggaran berupa surat-surat yang tidak lengkap, melanggar marka jalan, melawan arus, serta aksesoris kendaraan yang tidak lengkap dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Polda Metro Jaya menegaskan mulai saat ini berbagai pelanggaran tersebut akan ditilang secara elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah melarang penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual mulai Oktober 2022.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dilansir situs resmi Korlantas Polri, Selasa (25/10/2022).
"(Anggota kepolisian) tetap ada di jalan, terutama pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan, tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," kata Kombes Latif Usman.