Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Puncak, Papua Tengah mencapai 25 unit pada Januari 2025.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Minggu (12/1), jumlah sepeda motor di Kabupaten Puncak sebanyak 7 unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 3 unit. Diikuti mobil bermuatan 14 unit, bus 0 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 1 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kab. Mimika (140,58 ribu unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Puncak (25 unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kabupaten Puncak pada 12 Januari 2025 menurut ERI Korlantas Polri.