Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, seluruh kendaraan perorangan yang beroperasi di Ibu Kota wajib melakukan uji emisi.
Aturan itu juga menyatakan, kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.
(Baca: Transportasi, Sumber Utama Emisi Gas Rumah Kaca DKI Jakarta)
Pengujian emisi dilakukan dengan menghitung kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO) yang terkandung dalam asap knalpot.
Kendaraan dengan kadar emisi CO, HC, CO2, dan NO dalam ambang batas aman akan diberi sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama 1 tahun.
Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat dikenakan sanksi berupa disinsentif parkir atau denda tilang antara Rp250.000 sampai Rp500.000.
Menurut data di situs ujiemisi.jakarta.go.id, sampai 7 September 2023 pukul 14.30 WIB, jumlah kendaraan roda empat yang sudah uji emisi mencapai sekitar 1,02 juta unit, sedangkan motor baru 101,2 ribu unit.
Angka tersebut masih sedikit dibanding jumlah total kendaraan yang ada di Ibu Kota.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah total mobil di Jakarta pada 2019 (yang kini sudah berusia di atas 3 tahun dan wajib uji emisi) berjumlah sekitar 3,3 juta unit, dan motor 15,9 juta unit.
Jika dibandingkan dengan data tersebut, sampai 7 September 2023 progres uji emisi mobil di Jakarta baru sekitar 30,8%, sedangkan progres uji emisi motor 0,64%.
(Baca: Ini Pertumbuhan Emisi Gas Rumah Kaca DKI Jakarta sejak 2010)