Jumlah kendaraan bermotor di Kota Jakarta Pusat, Jakarta mencapai 1,45 juta unit pada Januari 2025.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Minggu (12/1), jumlah sepeda motor di Kota Jakarta Pusat sebanyak 1,01 juta unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 335,42 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 90,51 ribu unit, bus 6.770 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 7.580 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Jakarta Timur (3,2 juta unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Jakarta Pusat pada 12 Januari 2025 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 1,01 juta unit
- Mobil Penumpang: 335,42 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 90,51 ribu unit
- Kendaraan Khusus: 7.580 unit
- Bus: 6.770 unit
(Baca: Penjualan dan Ekspor Sepeda Motor RI Melesu pada September 2024)