Jumlah kendaraan bermotor di Kota Jakarta Pusat, Jakarta mencapai 1,45 juta unit pada April 2025.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Selasa (22/4), jumlah sepeda motor di Kota Jakarta Pusat sebanyak 1,01 juta unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 331,96 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 90,04 ribu unit, bus 6.732 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 7.629 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Jakarta Timur (3,21 juta unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Jakarta Pusat pada 22 April 2025 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 1,01 juta unit
- Mobil Penumpang: 331,96 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 90,04 ribu unit
- Kendaraan Khusus: 7.629 unit
- Bus: 6.732 unit
(Baca: Jumlah Kendaraan Bermotor di Kota Gunung Sitoli (20 April 2025))