Seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi demi mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Kewajiban uji emisi khususnya dikenakan untuk pemilik mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang kendaraannya sudah berusia lebih dari 3 tahun.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diteken Anies Baswedan.
Pengujian emisi dilakukan dengan menghitung kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO) yang dihasilkan knalpot kendaraan.
Kendaraan dengan kadar emisi CO, HC, CO2, dan NO dalam ambang batas aman akan diberi sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama 1 tahun.
Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat dikenakan sanksi berupa disinsentif parkir atau penerapan tarif tertinggi.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi juga bisa dikenakan sanksi tilang maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Banyak Kendaraan di Jakarta Belum Uji Emisi
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mobil penumpang perseorangan di provinsi DKI Jakarta pada 2018 (yang kini sudah berusia di atas 3 tahun dan wajib uji emisi) berjumlah sekitar 2,78 juta unit.
Namun, menurut data Sistem Informasi Uji Emisi DKI Jakarta, sampai 23 Februari 2022 jumlah mobil di Ibu Kota yang sudah uji emisi baru sekitar 550,8 ribu unit. Artinya, capaian uji emisi mobil di Jakarta diperkirakan baru sekitar 19%.
Capaian sepeda motor bahkan lebih rendah lagi. Data BPS menunjukkan jumlah sepeda motor di provinsi DKI Jakarta pada 2018 (yang kini sudah berusia di atas 3 tahun dan wajib uji emisi) berjumlah sekitar 8,13 juta unit.
Tapi, sampai 23 Februari 2022 jumlah sepeda motor di Ibu Kota yang sudah uji emisi baru sekitar 49,7 ribu unit. Dengan begitu, capaian uji emisi sepeda motor di Jakarta diperkirakan baru sekitar 0,6%.
(Baca Juga: Inilah 10 Provinsi dengan Jumlah Sepeda Motor Terbanyak)