Daerah dengan Harga Minimal Tertinggi Rumah Tinggal Bagi WNA

08/08/2016 15:27 WIB
Image Loader
Memuat...
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 berisi tentang kepemilikan hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing (WNA). Dalam peraturan tersebut, pembelian hanya diperkenankan bagi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia serta berlaku hanya untuk pembelian baru dan terdapat batas bawah harga yang mengikat.

Ketentuan harga minimal properti bagi orang asing di Indonesia mengacu pada perhitungan harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan batas harga tertinggi. Tempat tinggal yang bisa dimiliki orang asing di Jakarta harganya harus lebih dari Rp 10 miliar untuk rumah tunggal.

Data Stories Terkini
Databoks Premium
Databoks Premium

Data Populer

Lihat Semua