Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, hanya 23 dari 102 daftar obat sirop yang dirilis Kementerian Kesehatan yang masuk kategori aman dikonsumsi setelah melalui proses pengujian. Ratusan obat itu sebelumnya dilarang karena sempat dikonsumsi pasien dengan penyakit ginjal akut.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito memastikan sebanyak 23 produk obat sirop tersebut bebas dari senyawa pelarut yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk yang tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," ujar Penny, dikutip dari Katadata.co.id, Minggu (23/10).
Berikut daftar 23 obat sirop tersebut antara lain sebagai berikut:
- Alerfed Syrup
- Amoxan
- Amoxicilin
- Azithromycin Syrup
- Cazetin
- Cefacef Syrup
- Cefspan syrup
- Cetirizin
- Devosix drop 15 ml
- Domperidon Sirup
- Etamox syrup
- Interzinc
- Nytex
- Omemox
- Rhinos Neo drop
- Vestein (Erdostein)
- Yusimox
- Zinc Syrup
- Zincpro Syrup
- Zibramax
- Renalyte
- Amoksisilin
- Eritromisin
Teranyar, BPOM juga telah mengumumkan daftar 133 obat sirop yang aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat sirop tersebut tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin/gliserol. Daftar 133 obat yang aman dikonsumsi tersebut dapat mengunjungi tautan ini.
"BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru," tulis keterangan yang dikutip dari situs resmi pom.go.id, Senin (24/10).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10) mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman. Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG.
Perlu diketahui, sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
(Baca: Indonesia Jadi Pengimpor Etilen Glikol Terbesar ke-9 Global pada 2020)