Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman belakangan disorot setelah keputusannya yang dinilai memberi “jalur” agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang juga keponakannya, bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan MK itu disampaikan pada Senin (16/10/2023) lalu.
"Kok bisa tiba-tiba konflik kepentingan dilanggengkan, kok bisa tiba-tiba konsistensi open legal policy (kebijakan hukum terbuka) berubah, kok tiba-tiba (hakim) yang awalnya konsisten menolak pengalaman tiba-tiba berubah," kata Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar dalam tayangan wawancara tvOne, Senin (16/10/2023).
Teranyar, MK menolak gugatan terkait batasan atas capres dan cawapres maksimal 70 tahun pada proses pemilihan, Senin (23/10/2023).
Kedua putusan MK mengenai gugatan mengenai batas atas usia capres dan cawapres tersebut dinilai sebagai langkah memuluskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Prabowo kini tercatat berusia 72 tahun, sedangkan Gibran 36 tahun.
Saat Anwar Usman membacakan putusan sidang hari ini, kuasa hukum pemohon gugatan menyampaikan interupsi. Mereka menyampaikan keberatan terkait posisi Ketua MK yang masih bersaudara dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
"Yang kemudian kita sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Mas Gibran Rakabuming Raka," kata kuasa hukum pemohon, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (23/10/2023).
Perkataan tersebut kemudian dipotong oleh Anwar. Dia meminta agar perwakilan kuasa hukum tersebut agar mendengarkan putusan terlebih dahulu. "Sebentar, dengarkan putusan dulu, ya," ujarnya.
Namun, pihak kuasa hukum tetap berbicara dan menekankan bahwa apa yang akan disampaikannya berkaitan dengan benturan kepentingan, yaitu mengacu pada hubungan antara Anwar dengan Gibran.
"Sebentar Yang Mulia, karena ini berkaitan dengan conflict of interest atau benturan kepentingan, jadi kami mohon yang mulia tidak ikut putusan," kata kuasa hukum pemohon.
Meski demikian, Anwar bersikukuh melanjutkan pembacaan putusan. Pihak kuasa hukum itu akhirnya tak melanjutkan perkataannya. "Dengarkan dulu, ya. Kalau sidang putusan begini ini tidak ada interupsi," kata Anwar.
Harta Kekayaan Anwar Usman Naik Rp28 Miliar
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar memiliki kekayaan mencapai Rp33,49 miliar pada 2022. Laporan kekayaannya itu disampaikan ke KPK pada 24 Januari 2023 lalu.
Semenjak menjadi Ketua MK pada 2018 lalu, kekayaan Anwar Usman telah melejit hingga Rp28,68 miliar dalam empat tahun terakhir. Kekayaan ipar Jokowi tersebut terpantau melonjak drastis pada 2020 yaitu naik Rp21,43 miliar, dari Rp5,02 miliar menjadi Rp26,45 miliar.
Merujuk data teranyar, mayoritas kekayaan Anwar Usman yaitu berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp27,59 miliar pada 2022.
Kemudian, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini juga memiliki 31 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,17 miliar. Harta tak bergerak tersebut tersebar di wilayah Bekasi, Tangerang Selatan, Lumajang, hingga Bima.
Anwar juga memiliki empat unit mobil dan satu unit motor, seperti Toyota Kijang dan Toyota Corolla Altis Sedan. Total nilai lima kendaraan ini mencapai Rp301 juta.
Berikut daftar lengkap harta kekayaan Anwar Usman menurut LHKPN pada 2022:
- Tanah dan bangunan: Rp5,17 miliar
- Alat transportasi dan mesin: Rp301 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp300 juta
- Surat berharga: Rp123 juta
- Kas dan setara kas: Rp27,59 miliar
- Harta lainnya: -
- Utang: -
(Baca: Daftar Usia Wakil Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Termuda?)