Menurut laporan yang dipublikasikan Indonesian Parliamentary Center (IPC), ada sejumlah pihak yang memantau proses legislasi atau pembuatan undang-undang pada 2019-2024.
Partisipan legislasi terbanyak adalah akademisi, yakni 220 orang atau 42,5% dari total partisipan pada periode tersebut.
Kedua adalah masyarakat sipil, sebanyak 148 orang atau 28,6%. Ketiga, pengusaha, sebanyak 84 orang atau 16,2%.
Jurnalis juga turut menjadi partisipan, dengan jumlah 9 orang atau 1,7%. Sementara pihak lainnya terhimpun hingga 57 orang atau 11%.
Terdapat landasan hukum partisipasi publik dalam proses legislasi. Berikut rinciannya yang dilansir dari laporan DPR:
Undang–Undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Perundang-undangan.
- Bab V
- Pasal 18H: dalam penyusunan prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar RUU (prolegnas) harus berlandaskan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat
- Pasal 21 Ayat 3: penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR mempertimbangkan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
- Bab XI
- Pasal 96 Ayat 1: masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 96 Ayat 2: masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar
pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi.
Undang-undang MD3 Tahun 2014
- Pasal 234 Ayat 3L: tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang salah satunya mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib
- Pasal 238 Ayat 2: dalam melaksanakan representasi rakyat, dapat dilakukan melalui kunjungan kerja, pembentukan ruang partisipasi publik, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
- Pasal 238 Ayat 4: dalam pembukaan ruang partisipasi publik, anggota dapat membuat rumah aspirasi.
- Pasal 243: masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR dalam proses:
a. Penyusunan dan penetapan prolegnas;
b. Penyiapan dan pembahasan rancanangan undang–undang;
c. Pembahasan rancanangan undang-undang mengenai APBN;
d. Pengawasan pelaksanaan undang-undang
e. Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
(Baca juga: Komisi II DPR Paling Banyak Sahkan UU pada 2019-2024)