Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah pada Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, calon kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai/gabungan partai politik yang meraih minimal 20% kursi DPRD; atau memiliki kursi DPRD dengan perolehan minimal 25% suara sah di daerah tersebut.
Namun, dengan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kini calon kepala daerah bisa diajukan oleh partai/gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD, dengan syarat mengantongi minimal 6,5—10% suara sah, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Berikut bunyi lengkap ketentuan MK terkait syarat pengajuan calon kepala daerah, khususnya calon gubernur (cagub), dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
(Baca: Ini Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengikuti putusan ini dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, dengan berkonsultasi ke DPR terlebih dulu.
"Insha Allah konsultasi [ke DPR] Senin dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP. Kami sudah sampaikan dan koordinasi mengenai materi,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, disiarkan Katadata.co.id, Kamis (22/8/2024).
Ia memastikan akan ada peraturan terkait pilkada yang memasukkan materi putusan MK pada saat pendaftaran calon kepala daerah periode 27–29 Agustus 2024.
Adapun jika mengingat data DPT Pemilu 2024, ada 17 provinsi yang memiliki DPT di bawah 2 juta jiwa, dan dengan begitu bisa menerapkan syarat minimal 10% perolehan suara partai untuk pengajuan cagub berdasarkan putusan MK.
Kemudian ada 12 provinsi dengan DPT antara 2 juta—6 juta jiwa yang bisa menerapkan ambang batas 8,5%.
Lalu ada 6 provinsi dengan DPT antara 6 juta—12 juta jiwa yang bisa menerapkan ambang batas 7,5%.
Diikuti 3 provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa yang bisa menerapkan ambang batas 6,5%, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
(Baca: Berkat Putusan MK, PDIP Berpeluang Usung Cagub Jakarta)