Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepada desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode kepemimpinan.
Kesepakatan itu dibahas dalam rapat panja Baleg DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu. Mayoritas fraksi juga menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum dibahas bersama pemerintah.
>
Lantas, bagaimana pandangan masyarakat atas isu tersebut?
Berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kompas, mayoritas atau 65,2% responden menyatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Alasan utama penolakan masyarakat tersebut karena dinilai rawan adanya penyelewengan dalam pemerintahan desa seperti korupsi, ini dinyatakan oleh 60,5% responden.
Adapun faktor perangkat desa yang saat ini bekerja kurang baik berada di peringkat berikutnya, yang mendapatan persentase sebesar 18,2%.
Litbang Kompas menyebut, momentum munculnya wacana ini di masyarakat menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mulai ramai dibicarakan jelang Pemilu 2024.
"Tak ayal, sekitar 10% dari kelompok responden yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa. Khawatir kebijakan ini berpotensi dipolitisasi untuk kepentingan elektoral di pemilu mendatang," tulis Litbang Kompas dalam laporannya.
Sementara itu, terdapat 8,8% responden yang memiliki alasan penolakan lain terhadap wacana tersebut dan 2,4% responden lainnya menjawab tidak tahu.
Survei ini dilakukan terhadap 509 responden dari 34 provinsi di Indonesia yang dipilih secara acak.
Data dikoleksi pada periode 22-24 Februari 2023 menggunakan metode wawancara telepon. Adapun margin of error sekira 4,35% dan tingkat kepercayaan sebesar 95%.
(Baca juga: Survei Litbang Kompas: 48% Masyarakat Tidak Puas dengan Kinerja Kejaksaan)