Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Pencabutan IUP ini terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun perseorangan. 68 pelaku usaha batu bara dan 97 pelaku usaha mineral.
Tepat setengah (50%) dari IUP batu bara yang dicabut berlokasi di Kalimantan Timur, yaitu 34 IUP. Sementara pencabutan IUP mineral terjadi paling banyak di Kepulauan Riau sebanyak 17 IUP (15,18%).
Pada 2022, pemerintah menargetkan mencabut 2.343 IUP mineral dan batu bara. Ini termasuk pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selan itu, ada rencana untuk mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
(Baca: Pemerintah Setujui 416 Rencana Kerja Pertambangan Mineral)