Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) pada Mei 2023 sebesar US$206,16 per ton atau Rp3.058.290 (asumsi kurs Rp14.834 per US$).
Angka itu sebenarnya turun signifikan dari harga penetapan April 2023 lalu sebesar US$265,26 atau Rp3.935.012 per ton.
Sedangkan untuk HBA I pada Mei 2023 dikenakan US$119,64 atau Rp1.774.805 per ton. Angka tersebut mengalami peningkatan dari harga April 2023 sebesar US$102,53 atau Rp1.520.986.
Selanjutnya, HBA II dikenakan US$82,23 atau Rp1.219.845 pada Mei 2023. Penetapan itu turun dari April 2023 yang mencapai US$87,81 atau Rp1.302.621.
Keputusan penetapan HBA tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.
Sebelumnya, HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900, dengan kualitas yang disetarakan pada nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%.
Namun, mulai Maret 2023 HBA dihitung berdasarkan rata-rata realisasi harga jual batu bara satu bulan sebelumnya (proporsi 70%), serta realisasi harga dua bulan sebelumnya (proporsi 30%).
(Baca juga: Harga Batu Bara Acuan Indonesia Turun pada April 2023)
HBA juga dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas batu bara, yakni:
- HBA: kualitas disetarakan pada nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan ash 7,58%.
- HBA I: kualitas disetarakan pada nilai kalori 5.200 kcal/kg GAR, total moisture 23,12%, total sulphur 0,69%, dan ash 6%.
- HBA II: kualitas disetarakan pada nilai kalori 4.200 kcal/kg GAR, total moisture 35,29%, total sulphur 0,2%, dan ash 4,21%.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, formula penetapan HBA bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," kata Agung dikutip melalui laman resmi Kementerian ESDM.
(Baca juga: Harga Batu Bara Terjun pada Mei 2023, Bagaimana Pergerakan Saham-saham Mineral Hitam Indonesia?)