Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada 2024 ada sekitar 24,02 juta murid atau peserta didik sekolah dasar (SD) di Indonesia.
Sekitar 20,15 juta di antaranya merupakan murid SD negeri dan 3,87 juta murid SD swasta.
Kemudian jumlah murid sekolah menengah pertama (SMP) mencapai 10,11 juta orang, terdiri atas 7,36 juta murid SMP negeri dan 2,75 juta murid SMP swasta.
Berikutnya ada murid sekolah menengah atas (SMA) sekitar 5,40 juta orang, terdiri atas 3,99 juta murid SMA negeri dan 1,42 juta murid SMA swasta.
Diikuti murid sekolah menengah kejuruan (SMK) sekitar 5,06 juta orang, terdiri atas 2,43 juta murid SMK negeri dan 2,63 juta murid SMK swasta.
(Baca: Jumlah Anak Putus Sekolah SD di 38 Provinsi Indonesia Tahun 2024)
Adapun pada Mei 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun swasta.
"Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata MK dalam siaran pers, Selasa (27/5/2025).
"Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," lanjutnya.
(Baca: Jumlah Anak Putus Sekolah di Indonesia Periode 2016-2024)