Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada 2024 ada sekitar 149,2 ribu unit sekolah dasar (SD) di Indonesia.
Sekitar 129,4 ribu di antaranya merupakan SD negeri dan 19,8 ribu SD swasta.
Kemudian jumlah sekolah menengah pertama (SMP) mencapai 43,1 ribu unit, terdiri atas 24,1 ribu SMP negeri dan 19 ribu SMP swasta.
Berikutnya ada sekolah menengah atas (SMA) sekitar 14,7 ribu unit, terdiri atas 7,1 ribu SMA negeri dan 7,6 ribu SMA swasta.
Diikuti sekolah menengah kejuruan (SMK) sekitar 14,3 ribu unit, terdiri atas 3,8 ribu SMK negeri dan 10,5 ribu SMK swasta.
(Baca: Jumlah Anak Putus Sekolah di Indonesia Periode 2016-2024)
Adapun pada Mei 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pemerintah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun swasta.
"Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata MK dalam siaran pers, Selasa (27/5/2025).
"Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," lanjutnya.
(Baca: Jumlah Anak Putus Sekolah SD di 38 Provinsi Indonesia Tahun 2024)