Jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengalami peningkatan selama pandemi virus corona Covid-19. Ini sebagaimana terlihat dari data statistik perkara yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PN Semarang.
PN Jakarta Pusat tercatat telah menerima 440 perkara PKPU pada 2020. Jumlah itu naik drastis dibandingkan pada 2019 dan 2018 yang masing-masing sebesar 280 perkara dan 193 perkara. PN Jakarta Pusat pun telah menerima 331 PKPU sejak Januari-Agustus 2021.
Jumlah PKPU yang dimohonkan ke PN Surabaya sebanyak 98 perkara pada 2020. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2019 dan 2018 yang masing-masing sebanyak 76 perkara dan 49 perkara. PN Surabaya pun telah menerima 72 perkara PKPU dalam delapan bulan pertama tahun ini.
Sedangkan, PN Semarang telah menerima 51 perkara PKPU pada 2020. Jumlah itu tak berbeda jauh dari 2019 yang sebanyak 55 perkara. PN Semarang pun telah menerima 30 perkara PKPU sejak Januari-Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU tersebut karena persyaratannya yang mudah. Pada saat ini, pemerintah sedang mengkaji moratorium atau penundaan pembayaran utang berdasarkan Undang-undang (UU), terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut bertujuan agar pengajuan PKPU tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Baca: Survei SMRC: Masyarakat Lebih Percaya Pengadilan Ketimbang KPK dan Polisi)