Bank Indonesia (BI) mencatat, sebanyak 188.370 lembar uang rupiah palsu beredar di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2021. Jumlah itu naik 43,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 107.058 lembar.
Rasio temuan uang rupiah palsu pada Januari-Juli 2021 sebanyak 3 lembar per 1 juta uang yang diedarkan. Rasio tersebut menunjukkan dari setiap peredaran 1 juta lembar uang rupiah, hanya ditemukan 3 lembar yang palsu.
Secara bulanan, temuan uang rupiah palsu paling banyak pada Juli 2021, yakni mencapai 120.027 lembar. Jumlah itu meningkat hingga 1.337% dari bulan sebelumnya yang hanya sebanyak 8.348 lembar.
Berdasarkan provinsi, uang rupiah palsu paling banyak ditemukan di DKI Jakarta pada tujuh bulan pertama tahun ini, yakni 145.791 lembar. Di Jawa Barat, ada 14.676 lembar uang palsu yang ditemukan.
Kemudian, sebanyak 10.511 lembar uang rupiah palsu ditemukan di Jawa Timur. Sementara, ada 5.065 lembar uang rupiah palsu yang terdeteksi di Jawa Tengah.
Pemberantasan uang rupiah palsu dilakukan melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
(Baca: Uang Beredar Tumbuh 6,9% pada Agustus 2021)