Laporan Dewan Pers yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fluktuasi skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia selama 2018-2024.
BPS menyebut, indeks ini bisa digunakan untuk melihat kebebasan pers dalam negeri.
Pada 2018, skornya sebesar 69 dari 100 poin. Empat tahun berikutnya konsisten meningkat.
Rinciannya, sebesar 73,71 pada 2019; 75,27 pada 2020; 76,02 pada 2021; dan 77,88 pada 2022.
Lalu angkanya turun menjadi 71,57 pada 2023 dan 69,36 pada 2024. Penurunan pada 2024 ini pun pencapai 2,21 poin.
"Ini merupakan penurunan yang terjadi secara berturut-turut dalam dua tahun terakhir," tulis BPS dalam laporan Statistik Politik 2024 yang dipublikasikan pada Senin (16/12/2024).
Perolehan pada 2024 itu mengkategorikan kemerdekaan pers Indonesia berada dalam kondisi “cukup bebas”.
BPS juga mencatat, IKP provinsi tertinggi dicapai oleh Kalimantan Selatan dengan nilai 80,91 dan menjadikan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memperoleh kategori “bebas”. Disusul oleh Kalimantan Timur (79,96) dan Kalimantan Tengah (79,58).
Sementara itu, provinsi yang mendapatkan nilai IKP paling rendah adalah Lampung (62,04) dan Papua (65,6).
Melansir laman Dewan Pers, IKP terdiri atas tiga indeks pembangun, yakni lingkungan ekonomi dengan skor paling rendah, yaitu 67,74; lingkungan fisik dan politik sebesar 70,06; dan lingkungan hukum dengan skor 69,44.
Perhitungan IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata IKP 38 provinsi dengan bobot 70%, ditambah dengan nilai IKP National Assessment Council (NAC) dengan bobot 30%.
Hasil IKP provinsi masih lebih tinggi dibanding IKP NAC, yaitu 71,64 berbanding 64,04. Dewan Pers menyebut hal itu yang menyebabkan nilai IKP nasional jadi sedikit lebih rendah dibanding IKP provinsi.
(Baca juga: 45% Jurnalis RI Alami Kekerasan pada 2023, Intimidasi hingga Ancaman Pembunuhan)