Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merilis laporan “Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2020”. Berdasarkan laporan tersebut, ada 7.055 kota-kota yang menjadi prioritas untuk penanganan permukiman kumuh perkotaan dari Kementerian PUPR.
Rinciannya, sebanyak 1.043 kota masuk kategori “kumuh berat” dengan luas verifikasi 8.724,61 ha, sebanyak 1.754 kota masuk kategori “kumuh sedang” dengan luas 14.135,89 ha, dan ada 1.902 kota masuk kategori “kumuh ringan” dengan luas 12.154,81 ha. Terakhir, sebanyak 2.456 kota masuk kategori tingkat kumuh yang tidak terdefinisi juga masuk prioritas penanganan. Kota ini memiliki luas 9.292,83 ha.
(Baca: 5 Proyek Konstruksi dengan Biaya Termahal di Dunia)
Kemen PUPR menjelaskan, pembanguann permukiman perkotaan memiliki permasalahan rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur permukiman sehingga menyebabkan rendahnya kualitas permukiman dan kehidupan penghuninya. Kawasan kumuh pun muncul sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk yang tinggi dan laju urbanisasi.
Pertumbuhan penduduk tersebut tidak mampu diimbang oleh ketersediaan perumahan dan infrastruktur permukiman yang layak. Kementerian PUPR membagi 7 kriteria suatu permukiman yang masuk kategori kumuh atau tidak.
Kriteria tersebut, yaitu pemenuhan pelayanan air bersih perpipaan, pelayanan pengolahan air kotor, drainase dan pengendalian banjir, pemadam kebakaran, dan ruang terbuka hijau. Kemudian, pengelolaan persampahan dan penanggulangan bencana.