Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, terdapat anak usia 5-17 tahun yang menjadi perokok pada 2022 hingga 2024.
Berdasarkan kelompok usianya, anak berumur 5-6 tahun yang merokok aktif sebulan terakhir tercatat sebesar 0,08% dari total anak-anak.
Sementara pada kelompok 7-12 tahun terdapat 0,11%. Jenjang usia berikutnya, 13-15 tahun, sebesar 1,77%.
Perokok anak paling banyak adalah kelompok 16-17 tahun, yakni mencapai 7,39%.
"Meskipun relatif kecil, tren dari tahun 2022 hingga tahun 2024 menunjukkan peningkatan," tulis BPS dalam laporan Profil Kesehatan Ibu dan Anak 2024 yang dipublikasikan pada 31 Desember 2024.
Menurut BPS, terdapat korelasi antara tingkat pendidikan orang tua dengan jumlah anak yang merokok.
"Persentase anak umur 5–17 tahun yang merokok selama sebulan terakhir cenderung makin rendah seiring dengan makin tingginya tingkat pendidikan yang ditamatkan oleh kepala rumah tangga (KRT)," tulis BPS.
BPS merincikan, persentase anak umur 5–17 tahun yang merokok selama sebulan terakhir pada rumah tangga dengan KRT yang tidak atau belum pernah sekolah dan tidak tamat SD/sederajat sebesar 3,28%, sedangkan pada KRT yang berpendidikan tamat perguruan tinggi sebesar 0,39%.
BPS menyatakan, jumlah perokok anak dan remaja yang naik signifikan perlu ditangani dengan program pencegahan dan penghentian praktik merokok secara nasional yang dirancang berdasarkan analisis komprehensif terhadap penyebab kebiasaan merokok di kalangan anak dan remaja.
Meminjam penelitian Grapatsas dkk. pada 2017, BPS menyebut, di antara program pencegahan dan penghentian, program pencegahan perlu diutamakan oleh semua pihak untuk menghentikan fenomena merokok pada kalangan anak dan remaja.
(Baca juga: 0,92% Ibu di Indonesia Merokok pada 2024, Papua Selatan Terbanyak)