Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase perokok penduduk usia <= 18 tahun turun 0,12 poin persentase ke level 3,69% pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini merupakan yang ke-3 kalinya dalam 3 tahun secara beruntun.
Menurut kelompok umur, perokok anak usia 16-18 tahun mencatat penurunan sebesar 0,48 poin persentase menjadi 9,59% pada 2021. Penurunan ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan kelompok umur lainnya.
Perokok kelompok usia 13-15 tahun mencatat penurunan 0,2 poin persentase menjadi 1,44% pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. Diikuti perokok kelompok usia 10-12 tahun yang turun 0,06 poin persentase ke 0,07% dari tahun sebelumnya.
Persentase perokok usia <= 18 tahun sempak melonjak 5,75 poin persentase ke level 9,65% pada 2018 dari tahun sebelumnya seperti terlihat pada grafik. Melonjaknya persentase perokok tersebut dipicu oleh naiknya persentase perokok usia 16-18 tahun sebesar 11,28 poin persentase menjadi 21,57% pada 2021 dari tahun sebelumnya.
Guna menekan jumlah perokok, hampir setiap tahun pemerintah menaikkan cukai rokok yang memicu kenaikan harga rokok di pasaran. Dengan naiknya cukai rokok, pendapatan pemerintah dari cukai hasil tembakau juga naik.
Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau meningkat 9,45% menjadi Rp245,4 triliun dibanding outlook 2022 sebesar 224,2 triliun.
(Baca: Konsumsi Rokok Tertinggi Berasal dari Masyarakat Miskin)