Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 telah berdampak terhadap semua sektor usaha. Situasi ini pun berimbas pula terhadap intermediasi perbankan dalam menyalurkan kredit ke dunia usaha.
Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam paparannya menyampaikan, kredit yang direstrukturisasi (hanya bank) akibat pandemi Covid-19 mencapai Rp 90,1 triliun hingga akhir kuartal III-2021. Jumlah tersebut turun 6,63% dibanding posisi kuartal II-2021 yang sebesar Rp 96,6 triliun (quarter to quarter/q-to-q). Jumlah tersebut juga menyusut 0,77% dibanding kuartal III-2020 (year on year/yoy).
Dari kredit yang direstrukturisasi tersebut, nilai terbesar merupakan pinjaman yang diberikan ke korporasi, yakni mencapai Rp 37,4 triliun (41,51%) dari total. Diikuti kredit mikro sebesar Rp 17,6 triliun (19,53%), kredit konsumer senilai Rp 14,2 triliun (15,76%), kredit komersial senilai Rp 11 triliun (12,21%), dan kredit usaha kecil menengah (UKM) Rp 9,9 triliun (10,99%).
Sementara restruturisasi kredit Bank Mandiri lainnya (business as usual/BAU) mencapai Rp 64,1 triliun pada akhir kuartal III-2021. Dengan demikian, total restrukturisasi kredit bank milik pemerintah tersebut mencapai Rp 154,2 triliun. Nilai tersebut mencapai 19,1% dari total kredit yang diberikan.
Hingga akhir kuartal III tahun ini, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bruto Bank Mandiri sebesar 3,06%. Sedangkan rasio kredit (Loan at Risk/LaR) bank pelat merah tersebut sebesar 10,09% tanpa memperhitungkan restruturisasi dampak Covid-19 dan mencapai 19,7% jika memasukkan restrukturisasi kredit dampak Covid-19.
(Baca: Bank Mandiri Cetak Laba Rp 19,2 Triliun hingga Kuartal III-2021)