Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai restrukturisasi kredit perbankan di segmen korporasi sebesar Rp 355,01 triliun pada kuartal II-2021. Nilai tersebut melonjak 76,17% dibandingkan pada kuartal II-2020 yang sebesar 201,52 triliun (year on year/yoy).
Nilai restrukturisasi itu pun mencapai 17,87% dari total kredit korporasi pada paruh kedua tahun ini. Hal tersebut sekaligus menjadi yang terbesar dibandingkan dengan segmen lainnya.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit sebesar Rp 345,73 triliun pada kuartal II-2021, turun 1,64% secara tahunan (yoy). Nilai restrukturisasi tersebut mencapai 31,28% dari total kredit UMKM.
Kredit komersial mencatatkan nilai restrukturisasi sebesar Rp 188,2 triliun pada kuartal II-2021, naik 2,02% secara tahunan (yoy). Nilai restrukturisasi tersebut mencapai 20,42% dari total kredit komersial.
Sementara, nilai restrukturisasi kredit konsumsi naik 32,11% (yoy) menjadi Rp 177,22 triliun pada kuartal II-2021. Nilai restrukturisasi tersebut mencapai 11,31% dari total kredit konsumsi.
Adapun, total nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 1.066,16 triliun pada kuartal II-2021, tumbuh 22,32% secara tahunan (yoy). Nilai restrukturisasi tersebut mencapai 19,1% dari total kredit perbankan yang telah disalurkan.
Restrukturasi kredit meningkat seiring dengan melonjaknya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Pada kuartal II-2021, rasio NPL bruto kredit perbankan tercatat naik menjadi 3,24%. Begitu pula risiko kredit perbakan naik menjadi 22,66%.
(Baca: Risiko Kredit Perbankan Masih Tinggi pada Kuartal II-2021)