Anggota TNI, anggota Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta ASABRI membayar iuran sebesar 10% dari penghasilannya per bulan. Iuran itu terdiri dari 4,75% untuk dana pensiun; 3,25% untuk tabungan hari tua; dan 2% untuk dana kesehatan.
Selain itu, peserta ASABRI mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditanggung oleh pemberi kerja. Dua jaminan itu masing-masing sebesar 0,41% dan 0,67% dari gaji pokok peserta setiap bulan.
Perusahaan asuransi pelat merah ini tengah mengalami kegagalan investasi. Penyebabnya, harga saham sejumlah emiten dalam portofolio investasinya mengalami penurunan secara drastis.