Data Bank Indonesia menyebutkan DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kredit UMKM tertinggi di bulan Agustus 2019 yaitu mencapai Rp156,48 triliun. Provinsi selanjutnya Jawa Timur (Rp155,39 triliun), Jawa Barat (Rp148,53 triliun), Jawa Tengah (Rp123,74 triliun), dan Sumatera Utara (Rp59,99 triliun). Kelima provinsi tersebut telah melebihi rata-rata kredit UMKM nasional yang memiliki nilai Rp32,28 triliun.
Total kredit UMKM yang diberikan bank umum di DKI Jakarta dari bulan Januari-November 2019 sebesar Rp1.673,89 triliun. Adapun lapangan usaha di DKI Jakarta yang memiliki nilai kredit UMKM tertinggi adalah bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Motor yakni sebesar RP652,65 triliun. Sementara lapangan usaha bidang Administrasi Pemerintahan, dan Jaminan Sosial Wajib memiliki nilai kredit terendah yakni sebesar Rp4,74 triliun.
(Baca Selengkapnya: Berapa Alokasi Kredit Perbankan untuk UMKM?)
Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, definisi kredit UMKM didasarkan pada plafon yaitu: kredit mikro dengan plafon s.d Rp50 juta, (ii) kredit kecil dengan plafon lebih dari Rp50 juta s.d Rp500 juta, dan (iii) kredit menengah dengan plafon lebih dari Rp500 juta s.d Rp5 miliar.
UMKM menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia karena terbukti mampu bertahan dalam krisis ekonomi, menyumbang 60% PDB (2019), dan menyerap 117 juta pekerja (2018). Oleh sebab itu, bantuan kredit dinilai sangat penting agar UMKM terus tumbuh dan produktif terutama di saat pandemi. Untuk itu, pemerintah memberikan beberapa program bantuan terkait kredit UMKM kepada masyarakat seperti Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Pembiayaan Produktif Kredit Usaha Mikro (P3-KUM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit Ultra Mikro (Umi).
Silakan klik tautan ini untuk mendapatkan data selengkapnya mengenai informasi di atas.