Realisasi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp218,6 triliun pada 2022.
Angka ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di bagian Laporan Arus Kas (LAK).
(Baca: Sampoerna dan Gudang Garam Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar Dunia 2023)
Pendapatan cukai rokok pada 2022 mencapai 96% dari total pendapatan cukai nasional. Sementara 4% sisanya dari pendapatan cukai alkohol, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya.
Pada 2022, pendapatan cukai rokok juga meningkat sekitar 16% (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi baru seperti terlihat pada grafik.
Dalam LKPP, Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan itu secara umum dipengaruhi oleh kebijakan peningkatan tarif cukai, serta penguatan pemberantasan cukai rokok ilegal.
Adapun pemerintah terus menaikkan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk rokok elektrik naik 15 persen," kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, disiarkan CNNIndonesia.com, Senin (18/12/2023).
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal," ujar Nirwala.
(Baca: Baru 17 dari 100 Perokok RI yang Pernah Usaha Enyahkan Rokok pada 2022)