Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Agustus 2024 nilai kredit macet pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencapai Rp1,71 triliun.
Rasionya setara 2,38% dari total nilai pinjaman yang masih berjalan (outstanding loan) secara nasional.
Kredit macet ini didasarkan pada tingkat wanprestasi (TWP). Kredit pinjol dikategorikan macet apabila peminjam gagal membayar utang lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.
Jika dilihat per wilayah, rasio kredit macet pinjol terbesar berada di Nusa Tenggara Barat, yakni mencapai 4,99% pada Agustus 2024.
Artinya, sekitar 5 dari 100 pengguna pinjol di provinsi tersebut gagal membayar utang lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo. Angka ini mendekati batas wajar kredit macet yang ditetapkan OJK, yaitu maksimal 5%.
Sedangkan rasio kredit macet terendah berada di Papua Barat Daya yang hanya 0,15%, diikuti Papua Pegunungan 0,1%, dan NTT 0,44%.
Berikut daftar 10 provinsi dengan rasio kredit macet pinjol terbesar di Indonesia pada Agustus 2024:
- NTB: 4,99%
- DI Yogyakarta: 3,11%
- DKI Jakarta: 2,94%
- Jawa Barat: 2,87%
- Lampung: 2,83%
- Sumatera Selatan: 2,8%
- Jawa Tengah: 2,46%
- Sumatera Barat: 2,4%
- Jawa Timur: 2,26%
- Sulawesi Tenggara: 2,18%
(Baca: Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah Kian Menurun)