Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2023 nilai total pembiayaan dari bank umum kepada perorangan (non-bank/non-lapangan usaha) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) secara nasional mencapai Rp605 triliun.
Angka itu belum termasuk nilai pembiayaan kredit untuk pemilikan apartemen dan ruko/rukan.
(Baca: Penyaluran KPR Meningkat, Kredit Bermasalah Ikut Bertambah)
Adapun pada Mei 2023 nilai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pembiayaan KPR bank umum secara nasional mencapai Rp15 triliun, setara 2,49% dari total pembiayaannya.
Jika dirinci per provinsi, rasio KPR bermasalah paling besar terdapat di Papua Barat, yakni 13,07%.
Provinsi lain yang rasio KPR bermasalahnya tergolong tinggi di skala nasional adalah Sulawesi Utara, Riau, Bengkulu, Kalimantan Timur, Maluku, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan DI Yogyakarta, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Kendati rasionya tinggi di skala nasional, provinsi-provinsi di atas umumnya memiliki rasio KPR bermasalah yang tergolong sehat.
Menurut OCBC NISP, kategori kualitas NPL adalah sebagai berikut:
- Sangat sehat: NPL < 2%
- Sehat: 2% < NPL < 5%
- Cukup sehat: 5% < NPL < 8%
- Kurang sehat: 8% < NPL < 12%
- Tidak sehat: NPL > 12%
Dengan demikian, provinsi yang rasio KPR bermasalahnya tergolong tidak sehat hanya Papua Barat, sedangkan 9 provinsi lain masuk kategori sehat.
Adapun provinsi-provinsi di atas memiliki nilai KPR bermasalah yang relatif kecil, kecuali Jawa Timur. Berikut rincian nominalnya:
- Papua Barat: Rp174,6 miliar
- Sulawesi Utara: Rp219,98 miliar
- Riau: Rp442,5 miliar
- Bengkulu: Rp94,7 miliar
- Kalimantan Timur: Rp282,49 miliar
- Maluku: Rp10,17 miliar
- Jawa Timur: Rp1,82 triliun
- Kalimantan Selatan: Rp327,2 miliar
- Kalimantan Tengah: Rp128,5 miliar
- DI Yogyakarta: Rp122,4 miliar
(Baca: Tren Kredit Macet Pinjol Meningkat pada Semester I 2023)