Jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia hampir selalu mengalami peningkatan selama periode 2008-2015. Sempat mengalami penurunan pada 2014, jumlah uang elektronik kembali tumbuh 17 persen pada 2015. Pertumbuhan ini ditopang oleh gagasan Bank Indonesia (BI) yang bertajuk Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dimulai sejak Agustus 2014. Program ini merupakan pelaksanaan dari keinginan BI untuk membawa masyarakat Indonesia mengikuti perkembangan masyarakat dunia bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai (less cash society/LCS).
Menurut bank sentral, pembayaran nontunai mempunyai manfaat bukan saja bagi masyarakat berupa proses transaksi yang mudah, aman, dan efisien. Namun bagi pemerintah sendiri, transaksi pembayaran secara nontunai bermanfaat menekan beredarnya uang palsu dan menekan biaya handling (pengelolaan) uang tunai. Selain itu untuk memperkuat tata kelola dan transparansi transaksi keuangan dan mendorong perluasan akses perbankan atau lembaga keuangan bagi masyarakat.